Pelantikan dan Pengukuhan Perangkat Desa Raksabaya, tanggal 07 Maret 2017, berdasarkan Peraturan Bupati No 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Beberapa nama jabatan Perangkat Desa ada perubahan, akan tetapi Tugas Pokok dan Fungsi masih banyak yang tidak berubah, meski ada beberapa tambahan tugas pokok dan fungsi, diantaranya
1. Sekretaris Desa menjadi Sekretaris Desa
2. Kepala Urusan Umum menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
3. Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan
4. Kepala Seksi Pemerintahan, Kemanan dan Ketertiban menjadi Kepala Seksi Pemerintahan
5. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala Seksi Pelayanan
6. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan.
Diharapkan dengan SOTK dan TUPOKSI yang diperbaharui ini, akan mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Raksabaya pada khususnya.






0 komentar:
Posting Komentar